Lompat ke isi utama

Berita

Di Balik Pergantian Anggota DPRD, Ada Tantangan Pengawasan yang Perlu Dijawab

Di Balik Pergantian Anggota DPRD, Ada Tantangan Pengawasan yang Perlu Dijawab

Di Balik Pergantian Anggota DPRD, Ada Tantangan Pengawasan yang Perlu Dijawab

Rantau – Pengawasan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga proses pergantian wakil rakyat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memperdalam pemahaman tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Tapin, A. Fadzlur Rahman, mengikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 1 secara daring melalui Zoom, Rabu (21/10/2026).

Webinar kali ini mengangkat tema “Pengawasan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD: Tantangan Regulasi dan Penguatan Pengawasan Bawaslu”. Kegiatan dibuka langsung oleh Dr. H. Akhmad Mukhlis, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dan penguatan pengawasan agar pelaksanaan PAW berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemahaman terhadap regulasi dan penguatan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk mendukung kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Syaifi, S.Pd., M.H., memaparkan bahwa PAW merupakan mekanisme untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD sebelum berakhirnya masa jabatan. Pelaksanaannya berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tahapan, persyaratan, serta mekanisme penggantian anggota DPRD.

Ia juga menjelaskan bahwa belum adanya Peraturan Bawaslu yang secara khusus mengatur pengawasan PAW menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut memerlukan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, pencegahan, dokumentasi, koordinasi, hingga tindak lanjut, dengan tetap menghormati kewenangan KPU, partai politik, DPRD, dan pemerintah daerah.

“Dalam pengawasan PAW, Bawaslu perlu menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional. Penguatan koordinasi dan pencegahan menjadi langkah penting, termasuk melalui komunikasi dengan KPU, DPRD, dan partai politik serta pendokumentasian setiap proses pengawasan,” jelas Muhammad Syaifi.

Keikutsertaan A. Fadzlur Rahman dalam webinar ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Tapin terhadap dinamika regulasi dan praktik pengawasan PAW. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, proporsional, dan berlandaskan ketentuan hukum.

Kegiatan ini turut mengundang ketua dan anggota, kepala sekretariat/koordinator sekretariat, kepala subbagian, serta staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan. 

Melalui forum diseminasi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama dan koordinasi yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan Pengawasan Penggantian Antarwaktu (PAW).

Penulis dan Foto ; Laila N