|
Sehubungan dengan berlangsungnya masa transisi pengalihan status Satuan Kerja (Satker) Bawaslu Kabupaten Tapin, dokumen perencanaan yang ditampilkan pada halaman ini untuk sementara mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Republik Indonesia dan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai rujukan dan pedoman induk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta pencapaian sasaran strategis kelembagaan.
Penggunaan dokumen Renstra tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa arah perencanaan dan pelaksanaan program di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tapin tetap selaras dengan kebijakan, sasaran, dan prioritas strategis Bawaslu secara nasional. Dokumen tersebut merupakan rujukan perencanaan pada tingkat induk dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti dokumen rencana kerja operasional yang secara khusus ditetapkan untuk Bawaslu Kabupaten Tapin.
Sejalan dengan proses transisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapin terus mempercepat penyusunan dan/atau penyesuaian dokumen perencanaan operasional sesuai dengan kedudukan, kewenangan, serta ketentuan administrasi dan perencanaan yang berlaku. Pemutakhiran dokumen akan dilakukan setelah proses penyusunan dan penyesuaian selesai sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Bawaslu Kabupaten Tapin berkomitmen untuk senantiasa menjaga kesinambungan perencanaan, akuntabilitas pelaksanaan program, dan keterbukaan informasi publik selama proses transisi berlangsung.
Renstra Bawaslu RI
| 2020-2024 | | 2025-2029 |
Renstra Bawaslu Kalimantan Selatan
| 2025-2029 |