|
Bawaslu Kabupaten Tapin berkomitmen memberikan pelayanan yang terbuka, transparan, dan akuntabel dalam menerima pengaduan, aspirasi, maupun masukan dari masyarakat.
Sehubungan dengan tidak lagi dioperasikannya Whistleblowing System (WBS) Bawaslu, penyampaian pengaduan kini dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan:
- Pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik;
- Aspirasi dan saran perbaikan pelayanan;
- Permintaan tindak lanjut atas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah.
Seluruh pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Melapor melalui SP4N-LAPOR!
1. Akses SP4N-LAPOR!
Buka situs resmi 🌐 https://www.lapor.go.id/ melalui browser atau gunakan aplikasi SP4N-LAPOR! jika tersedia.
2. Masuk atau Daftar Akun
Login menggunakan akun yang tersedia. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran sesuai petunjuk.
3. Tulis Laporan
Uraikan permasalahan secara jelas dan kronologis, sertakan waktu, lokasi, serta bukti pendukung jika ada.
4. Kirim Laporan
Periksa kembali informasi yang diisi, lalu kirim laporan sesuai petunjuk pada sistem.
5. Pantau Tindak Lanjut
Simpan nomor laporan atau kode pelacakan, kemudian periksa perkembangan dan tanggapan melalui SP4N-LAPOR!.
Catatan: Halaman ini tidak digunakan untuk penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan. Untuk informasi mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, silakan menghubungi atau mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tapin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.