Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Adhoc Bawaslu Tapin Dibekali Bimtek Jelang PSU

Pengawas Adhoc Bawaslu Tapin Dibekali Bimtek Jelang PSU
\n

Bawaslu Kabupaten Tapin - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 2021 mendatang, untuk itu Bawaslu Kabupaten Tapin lakukan langkah strategis untuk memperkuat jajaran dengan melaksanakan Bimbingan Teknis kepada jajaran Pengawas Adhoc di Kecamatan Binuang. Jum'at (30/04/2021)

\n\n\n\n

Bimbingan teknis yang diberikan lebih ditekankan terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta tugas-tugas pokok dari Pengawas Kecamatan dan juga pengawas Kelurahan/Desa, acara bimbingan teknis tersebut di hadiri 3 orang Panwaslu Kecamatan Binuang dan 6 orang Pengawas Kelurahan/Desa.

\n\n\n\nPeserta Bimtek Pengawas Adhoc Bawaslu Tapin\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Erna Kaypiah berkesempatan hadir dalam acara Bimbingan Teknis tersebut, beliau mengatakan agar memastikan pemilih yang datang ke TPS nanti untuk bertandatangan di daftar hadir sebelum menggunakan hak pilihnya, juga memastikan pemilih untuk membawa E-Ktp selain C-Pemberitahuan (Undangan) sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS nanti.

\n\n\n\n

Membawa E-Ktp untuk memastikan nama yang tertera dalam C-Pemberitahuan (Undangan) sama dengan yang datang untuk menggunakan hak pilihnya, hal tersebut untuk menghindari joki-joki yang akan masuk ke dalam TPS tambah Erna.

\n\n\n\n

Turut hadir Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Iwan Setiawan dalam acara tersebut, beliau menyampaikan agar Jajaran Pengawas Ad Hoc di Kecamatan Binuang bisa lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan pengawasan di lapangan, terutama Pengawasan DPT yang akan menggunakan hak pilihnya saat PSU nanti, jangan sampai kejadian yang lalu terulang kembali, dimana orang yang sudah meninggal dunia bisa menggunakan hak pilihnya tambah iwan.

\n\n\n\nKoordiv. SDMO Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan saat berikan arahan\n\n\n\n

Sesuai Putusan MK, di Kabupaten Tapin ada 24 TPS yang akan melaksanakan Pemugutan Suara Ulang (PSU), ke 24 TPS tersebut berada di Kecamatan Binuang, yang tersebar di 2 Kelurahan dan 4 Desa.

\n"