Samakan Persepsi Pengawasan Partisipatif, Fadzlur Tekankan Akurasi Data
|
Rantau – Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, A. Fadzlur Rahman, meminta seluruh jajaran menyamakan persepsi dalam pelaksanaan dan pendataan pengawasan partisipatif. Hal tersebut disampaikannya saat apel pagi, Senin (05/10/2026), sekaligus menyampaikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian Pengawasan Partisipatif.
Fadzlur mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan karena masih adanya perbedaan pemahaman antarwilayah yang menyebabkan data capaian tidak seragam dan sulit diverifikasi.
“Semua jajaran perlu menyamakan persepsi sejak sekarang. Kita ingin data yang disampaikan benar-benar menggambarkan capaian di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, capaian pengawasan partisipatif diukur melalui empat level, yakni terlatih ketika peserta mengikuti sosialisasi atau pendidikan Bawaslu, terbentuk saat komunitas pengawasan dibentuk, berfungsi ketika komunitas aktif berdiskusi, mengedukasi dan memperkuat jaringan, serta bergerak ketika komunitas melakukan aksi nyata secara mandiri.
“Jadi, pengawasan partisipatif tidak hanya dilihat dari jumlah peserta atau kegiatan, tetapi juga dari perkembangan dan aktivitas komunitas,” jelas Fadzlur.
Indikator tersebut berlaku untuk enam program, yaitu P2P, Forum Warga, Pojok Pengawasan, Kampung Pengawasan, kerja sama perguruan tinggi, dan komunitas digital. Khusus Pojok Pengawasan, indikatornya hanya level terlatih. Setiap program wajib dipetakan sesuai level dan dilengkapi portofolio.
Fadzlur menekankan, portofolio harus memuat bukti fisik maupun digital kegiatan bersama mitra. Khusus komunitas digital, data yang dilaporkan wajib disertai tautan terbuka untuk verifikasi.
“Jangan sampai kita hanya mencatat kegiatan, tetapi ketika diverifikasi tidak ada bukti dukungnya,” tegasnya.
Untuk Bawaslu Kabupaten Tapin, capaian hanya dihitung berdasarkan wilayah kerja Kabupaten Tapin dan tidak boleh digabung dengan provinsi maupun diklaim kabupaten lain.
“Setiap program, mulai dari P2P sampai Kampung Pengawasan, harus dipetakan dan dicatat portofolionya,” kata Fadzlur.
Seluruh data selanjutnya harus dipastikan lengkap dan benar sebelum dikirim melalui laman parmas.web.id. Ia meminta seluruh staf sekretariat dan jajaran Bawaslu Kabupaten Tapin mendukung proses pendataan agar setiap capaian dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi.
“Mari kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab demi pengawasan partisipatif di Tapin,” pungkas Fadzlur.
Ia berharap keseragaman pemahaman dan ketertiban pendataan dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan partisipatif serta menggambarkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu di Kabupaten Tapin.
Penulis dan Foto ; Laila N