Lompat ke isi utama

Berita

Regulasi Berubah, Bawaslu Tapin Perkuat Langkah

Regulasi Berubah, Bawaslu Tapin Perkuat Langkah

Regulasi Berubah, Bawaslu Tapin Perkuat Langkah

Rantau – Perubahan regulasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Tapin. Menindaklanjuti diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bawaslu Tapin menggelar rapat koordinasi bersama jajaran pimpinan dan sekretariat, Rabu (30/09/2026).

Rapat tersebut diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin Abid Fikasi Gulo, Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, Kepala Sekretariat Rahmadi, serta jajaran sekretariat Bawaslu Tapin. Pertemuan ini menjadi ruang bersama untuk memahami sekaligus menyamakan langkah dalam menindaklanjuti ketentuan terbaru terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Bawaslu.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik, mulai dari pengelolaan katalog, pencantuman dan kurasi produk, hingga pelaksanaan e-purchasing serta pengawasan dan pelaporan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin Abid Fikasi Gulo menekankan pentingnya seluruh jajaran memahami perubahan regulasi agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tata kelola kelembagaan yang baik.

“Kita perlu memahami aturan yang terbaru secara bersama-sama. Jangan sampai perubahan regulasi hanya diketahui oleh sebagian jajaran,” ujar Abid.

Menurutnya, koordinasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme pengadaan, termasuk penggunaan Katalog Elektronik. Hal ini sejalan dengan tujuan regulasi yang mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik untuk mewujudkan tata kelola yang cepat dan mudah.

Di tengah pembahasan regulasi tersebut, rapat juga menjadi momentum penuh makna bagi keluarga besar Bawaslu Kabupaten Tapin. Pertemuan dimanfaatkan untuk melepas Kepala Sekretariat Bawaslu Tapin Rahmadi yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai 01 Oktober 2026. Suasana perpisahan berlangsung hangat dengan penyampaian ucapan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi serta kebersamaan Rahmadi selama menjalankan tugas di Bawaslu Tapin.

Abid menyampaikan bahwa berakhirnya masa tugas bukan berarti berakhirnya silaturahmi. Ia mengapresiasi kontribusi Rahmadi sebagai Kepala Sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan dan berharap hubungan baik yang telah terjalin bersama seluruh jajaran Bawaslu Tapin tetap terjaga. 

“Terima kasih atas pengabdian, kerja sama, dan kebersamaan yang telah diberikan selama ini. Semoga setelah purna tugas, Pak Rahmadi selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan dapat menikmati masa purna tugas bersama keluarga,” tuturnya.

Penulis dan Foto ; Laila N