150 Ribu Pemilih di Tapin, Bawaslu Kawal Akurasi Data
|
Rantau – Data pemilih bukan hanya sekadar angka dalam daftar. Di baliknya ada hak warga negara yang harus dipastikan tetap terjaga. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Tapin terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 dan penyampaian tata cara Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), Rabu (30/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin Abid Fikasi Gulo bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin A. Fadzlur Rahman hadir didampingi jajaran sekretariat Divisi HP2H. Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data dilakukan sesuai ketentuan serta menindaklanjuti informasi dan masukan yang ditemukan di lapangan.
Ketua KPU Kabupaten Tapin, Fakhrian Noor menyampaikan bahwa hasil progres pemutakhiran data juga menindaklanjuti sejumlah masukan yang disampaikan Bawaslu Tapin. Masukan tersebut di antaranya berkaitan dengan warga yang telah meninggal dunia maupun warga yang telah berpindah domisili. Selain itu, KPU juga menindaklanjuti pelaksanaan Coktas yang sebelumnya dilakukan pada 21 September 2026 terhadap warga Tapin yang terdata bekerja di luar negeri.
“Pada 21 September kemarin kami telah melakukan Coktas, termasuk terhadap warga Tapin yang bekerja di luar negeri. Hari ini hasilnya kami sampaikan dalam rapat pleno,” ungkapnya.
Anggota KPU Kabupaten Tapin Irfan Rafian menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala. Untuk tingkat kabupaten, pembaruan PDPB dilakukan setiap tiga bulan, sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap enam bulan. Proses pemutakhiran juga menggunakan aplikasi Sidalih sehingga data dapat ditelusuri dan potensi kegandaan lebih mudah terdeteksi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin A. Fadzlur Rahman menyoroti pentingnya proses Coktas sebagai bagian dari memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual. Ia menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Coktas sebelumnya masih ditemukan detail data yang perlu diperhatikan, salah satunya data atas nama Norlaila yang telah tercatat nama dan kelurahannya, namun belum dilengkapi informasi RT dan RW.
“Pada Coktas sebelumnya, kami menemukan ada data atas nama Norlaila yang sudah tercantum nama dan kelurahannya, tetapi RT dan RW-nya belum ada. Hal seperti ini perlu diperhatikan agar data pemilih semakin lengkap dan akurat,” ujar Rahman.
Rahman menambahkan, pada pelaksanaan Coktas kali ini pengawasan juga menyasar data pemilih yang berada di luar negeri. Menurutnya, pengecekan secara terbatas tersebut penting untuk memastikan data yang tercantum benar-benar sesuai dengan kondisi pemilih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Tapin tercatat sebanyak 150.000 pemilih, terdiri dari 74.572 pemilih laki-laki dan 75.428 pemilih perempuan. Rekapitulasi tersebut menjadi bagian dari proses pembaruan data pemilih secara berkelanjutan agar daftar pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto ; Laila N