Lompat ke isi utama

Berita

Menelusuri Data Pemilih, Bawaslu Tapin Temukan Perubahan Status di Lapangan

Menelusuri Data Pemilih, Bawaslu Tapin Temukan Perubahan Status di Lapangan

Menelusuri Data Pemilih, Bawaslu Tapin Temukan Perubahan Status di Lapangan

Rantau – Bawaslu Kabupaten Tapin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tapin untuk periode Triwulan III Tahun 2026, Senin (21/09/2026).

Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Tapin membagi jajaran menjadi dua tim pengawasan.

Tim pertama dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Abid Fikasi Gulo, dengan wilayah pengawasan meliputi Kecamatan Bungur, Tapin Selatan, Salam Babaris, dan Binuang. Sementara itu, Tim kedua dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, A. Fadzlur Rahman, dengan wilayah pengawasan Kecamatan Tapin Utara, Tapin Tengah, dan Candi Laras Selatan.

Salah satu pengecekan dilakukan terhadap data atas nama Nor Hikmah, warga Raya Belanti, Kecamatan Binuang. Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, yang bersangkutan diketahui masih berada di Jepang sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Dengan kondisi tersebut, Nor Hikmah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam data pemilih karena masih berada di luar negeri.

Di wilayah Kecamatan Tapin Selatan, Bawaslu juga melakukan pengecekan terhadap data atas nama Fatimah, warga Tatakan. Fatimah diketahui bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah kembali ke kampung halaman, sehingga berdasarkan hasil pengecekan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Abid Fikasi Gulo, mengatakan pengawasan Coktas menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih yang dikelola secara berkelanjutan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

“Pengawasan Coktas ini penting untuk memastikan data pemilih tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, setiap data perlu dikonfirmasi dan dicermati agar perubahan status pemilih dapat diperbarui secara tepat,” ujar Abid.

Menurut Abid, proses pengecekan secara langsung juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Data yang akurat diperlukan agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat tercatat sebagai pemilih, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Melalui pengawasan Coktas Triwulan III Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Tapin terus mendorong agar pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat, terbuka, dan berkelanjutan. Pengawasan di lapangan diharapkan dapat membantu memastikan data pemilih di Kabupaten Tapin semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

Penulis dan Foto ; Laila N