Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Setiap Masukan Tercatat, Bawaslu Tapin Kawal PDPB

Rantau – Data pemilih bukan sekadar deretan angka. Di baliknya ada hak masyarakat yang harus dipastikan tetap tercatat dengan benar. Karena itu, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Abid Fikasi Gulo, mengikuti rapat melalui Zoom terkait Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (21/09/2026).  Kegiatan yang dilaksanaka

Pastikan Setiap Masukan Tercatat, Bawaslu Tapin Kawal PDPB

Rantau – Data pemilih bukan sekadar deretan angka. Di baliknya ada hak masyarakat yang harus dipastikan tetap tercatat dengan benar. Karena itu, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Abid Fikasi Gulo, mengikuti rapat melalui Zoom terkait Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (21/09/2026). 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan langkah dan memperkuat pengawasan PDPB di masing-masing wilayah.

Dalam rapat tersebut, Thessa Aji Budiono menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan. Salah satunya terkait pentingnya memastikan seluruh masukan yang muncul selama proses PDPB terdokumentasi dengan baik.

Thessa menegaskan, pada saat pelaksanaan pleno PDPB, seluruh masukan dari stakeholder maupun saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu perlu dicatat oleh KPU dalam berita acara.

“Agar pada saat pleno PDPB semua masukan dari stakeholder dan saran perbaikan Bawaslu dicatat dalam berita acara oleh KPU,” ujar Thessa.

Menanggapi hal tersebut, Abid menekankan bahwa pengawasan PDPB harus dilakukan secara cermat, bukan hanya pada hasil akhirnya, tetapi juga terhadap setiap proses yang berlangsung. Dokumentasi atas masukan dan saran perbaikan menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengawasan memiliki tindak lanjut yang jelas.

“Setiap masukan yang kita sampaikan harus dipastikan tercatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jangan sampai ada hal penting yang ditemukan dalam proses pengawasan, tetapi tidak terdokumentasi dengan baik,” kata Abid.

Menurut Abid, koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan stakeholder terkait juga perlu terus diperkuat. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan dalam pemutakhiran data pemilih dapat segera disampaikan dan dicarikan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tapin terus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan mampu menjamin hak pilih masyarakat.

Penulis dan Foto : Laila N