Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI, Abid Pimpin Rapat Internal Konsolidasi Demokrasi

Tindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI, Abid Pimpin Rapat Internal Konsolidasi Demokrasi

Tindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI, Abid Pimpin Rapat Internal Konsolidasi Demokrasi
 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapin menggelar rapat internal pada Kamis (07/05/2026) bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Tapin. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Abid Fikasi Gulo, ini dihadiri oleh seluruh anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Tapin dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.

Dalam rapat tersebut, Abid menyampaikan bahwa pelaksanaan konsolidasi demokrasi akan segera dijalankan dengan target minimal tiga kali dalam satu minggu. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk diskusi langsung bersama berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Tapin, baik secara perorangan maupun dengan kelompok masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, akademisi, hingga unsur pemerintahan daerah.

"Instruksi dari Bawaslu RI ini menjadi momentum bagi kami untuk lebih aktif turun ke masyarakat. Konsolidasi demokrasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata dalam memetakan potensi kerawanan pemilu menjelang Pemilu 2029." Ujarnya.

Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ini mewajibkan seluruh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi dan memetakan isu-isu demokrasi serta kepemiluan aktual. Isu-isu strategis yang akan diangkat dalam diskusi antara lain meliputi permasalahan politik uang, disinformasi dan hoaks, netralitas ASN/TNI/Polri, penggunaan fasilitas negara, isu SARA, gejala oligarki, gejala otoritarianisme, hingga efektivitas penegakan hukum pemilu.

Kegiatan diskusi ini dapat dilaksanakan di berbagai tempat, mulai dari kantor Bawaslu, gedung pertemuan, halaman pasar, warung, hingga ruang publik lainnya sesuai kebutuhan. Setiap pelaksanaan diskusi wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang menggunakan format laporan resmi yang telah dilampirkan dalam instruksi tersebut.

Bawaslu Kabupaten Tapin juga memastikan bahwa kantor membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka terkait isu-isu demokrasi lokal.

Melalui konsolidasi demokrasi yang intensif dan terstruktur, Bawaslu Kabupaten Tapin berharap dapat membangun fondasi pengawasan yang lebih kuat dan partisipatif menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2029.

Penulis dan Foto : Laila N