Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Predikat, Bawaslu Tapin Perkuat Komitmen untuk Layanan Informasi Berkualitas

Bukan Sekadar Predikat, Bawaslu Tapin Perkuat Komitmen untuk Layanan Informasi Berkualitas

Bukan Sekadar Predikat, Bawaslu Tapin Perkuat Komitmen untuk Layanan Informasi Berkualitas

Bawaslu Kabupaten Tapin terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu RI bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.


Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/07/2026). Kegiatan ini membahas sejumlah tahapan Monev, mulai dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), studi kasus layanan informasi publik, pembuatan video komitmen, hingga uji akses layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin Abid Fikasi Gulo bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin serta pengelola layanan informasi publik.


Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Radini, menekankan bahwa predikat informatif bukan sekadar angka atau penghargaan, melainkan gambaran nyata dari kualitas pelayanan informasi publik. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memaksimalkan sisa waktu untuk memastikan seluruh tahapan Monev dapat diselesaikan dengan baik.


“Predikat informatif bukan sekadar angka atau penghargaan, tetapi cerminan kualitas pelayanan informasi publik. Karena itu, mari kita maksimalkan waktu yang ada agar seluruh tahapan Monev dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.


Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Abid Fikasi Gulo, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Menurutnya, layanan informasi publik harus dikelola secara serius agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Keterbukaan informasi bukan hanya tentang mempertahankan predikat informatif, tetapi bagaimana kita benar-benar menghadirkan pelayanan yang terbuka, responsif, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk memastikan layanan PPID berjalan dengan baik dan setiap permohonan informasi dapat ditangani secara profesional,” ujar Abid.


Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa hampir 75 persen dari 13 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan telah menyelesaikan pengisian SAQ mendekati 100 persen. Seluruh kabupaten/kota juga telah melaksanakan studi kasus dengan empat skenario permintaan informasi yang berbeda. Seluruh tahapan Monev, termasuk penyempurnaan SAQ, studi kasus, dan video komitmen, ditargetkan selesai paling lambat 24 Juli 2026.


Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota diingatkan untuk memastikan perangkat PPID tetap aktif dan responsif dalam menerima permohonan informasi. Penggunaan WhatsApp Business dengan fitur pesan otomatis juga didorong untuk memberikan respons awal yang cepat dan ramah kepada masyarakat. Setiap tahapan pelayanan informasi juga perlu dilakukan secara cermat, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyampaian jawaban dan pemberitahuan mengenai hak keberatan kepada pemohon.


Melalui koordinasi dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tapin berkomitmen untuk terus memperkuat layanan PPID dan menjaga kepercayaan publik. Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya tentang meraih atau mempertahankan predikat informatif, tetapi tentang menghadirkan pelayanan publik yang transparan, responsif, profesional, dan benar-benar hadir untuk masyarakat.

Penulis dan Foto : Laila N