Temukan 12 Pemilih Memenuhi Syarat Belum Masuk Data, Bawaslu Tapin Layangkan Surat ke KPU
|
Bawaslu Kabupaten Tapin Melayangkan Surat Perihal Saran Perbaikan Ke KPU Tapin, Kamis (4/9/2025). Surat ini dilayangkan setelah Bawaslu menemukan 12 data pemilih Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih tetapi belum masuk data pemilih.
A Fadzlur Rahman, Anggota Bawaslu Tapin mengharapkan supaya KPU segera menindak lanjuti saran perbaikan ini sesegera mungkin karena data ini sudah MS terhitung sejak triwulan II masa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) .
"Semoga KPU segera menindak lanjuti, karena ya sebenarnya ini sudah harus masuk di triwulan II," paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tapin berdasar Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 tahun 2025 telah berkoordinasi dengan lembaga dan instansi terkait di tingkat kabupaten untuk sharing data. Lalu data yang sudah didapat disandingkan dengan Data di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Bawaslu juga melaksanakan uji petik sebagai salah satu langkah dalam Pengawasan PDPB selain upaya pencegahan, pengawasan langsung, penguatan pengawasan partisipatif, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Uji petik ini dijalankan dengan menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian. Sampel data dapat berupa data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih baru/pemula, dan/atau pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pemilih. Lalu dilakukan pengujian validitas data dengan verifikasi faktual dan/atau penyandingan dokumen.
Foto dan Editor : Humas