Sinkronisasi Data Pemilih, Bawaslu Tapin Datangi Pengadilan Agama Rantau
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin sambangi Pengadilan Agama Rantau untuk berkoordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PBDB). Senin (07/07/2025). Dalam koordinasi tersebut sekaligus melayangkan surat permohonan data penduduk yang menikah dibawah usia 17 tahun hasil pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan PDPB dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk mendata pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih setelah putusan Pengadilan dalam permohonan dispensasi nikah sehingga dapat menikah secara legal di bawah 17 tahun Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), A Fadzlur Rahman mengatakan data yang kami peroleh di Pengadilan Agama Rantau sebagai bahan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih oleh KPU sesuai Peraturan Perundang-undangan. Yang 17 tahun tetapi sudah menikah atau sudah pernah menikah, harus masuk dalam daftar pemilih.
“Kami melayangkan surat permohonan data ini untuk memastikan data pemilih yang secara teknis dimutakhirkan oleh KPU sesuai, untuk mendata pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih setelah putusan Pengadilan dalam permohonan dispensasi nikah sehingga dapat menikah secara legal di bawah 17 tahun Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Tahun 2024 . " Kata Fadzlur. “Yang 17 tahun tetapi sudah menikah atau sudah pernah menikah, harus masuk dalam daftar pemilih.” Lanjutnya
Rahmadi selaku ketua tim fasilitasi pengawasan PDPB mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Rantau yang merespon dengan baik dan mau bekerjasama serta kesediaannya untuk memberikan data sesuai surat permohonan yang dilayangkan oleh Bawaslu Tapin.
Foto dan Editor : Humas