Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Terbuka Akhmad Mukhlis ; Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Angkat Urgensi Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada

Akhmad Mukhlis saat sidang terbuka promosi Doktor, Senin (30/3/2026) bidang Ilmu Hukum. Mukhlis mengangkat judul disertasi Urgensi Pengkodifikasian Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dalam Upaya Pembangunan Demokrasi Indonesia. Dirinya mempertahankan disertasinya di hadapan para Profesor dan Doktor penguji dalam sidang terbuka setelah melewati tahapan-tahapan sebagai mahasiwa program Doktor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.   Promovendus yang juga Anggota Bawaslu Kalsel ini Menjelaskan, Urgensi Kodif

Sidang Terbuka Akhmad Mukhlis ; Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Angkat Urgensi Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada

Akhmad Mukhlis saat sidang terbuka promosi Doktor, Senin (30/3/2026) bidang Ilmu Hukum. Mukhlis mengangkat judul disertasi Urgensi Pengkodifikasian Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dalam Upaya Pembangunan Demokrasi Indonesia. Dirinya mempertahankan disertasinya di hadapan para Profesor dan Doktor penguji dalam sidang terbuka setelah melewati tahapan-tahapan sebagai mahasiwa program Doktor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Promovendus yang juga Anggota Bawaslu Kalsel ini Menjelaskan, Urgensi Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada di Indonesia dipilih dibanding Omnibus Law, Kompilasi ataupun Unifikasi. Ini dilakukan setelah membandingkan dengan dua negara ; Filipina yang melakukan Omnibus Law dan Georgia yang melakukan Kodifikasi.

"Pengkodifikasian UU Pemilu dan Pilkada merupakan urgensi konstitusional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024", Paparnya. "Putusan tersebut bukan hanya memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, tetapi juga mengubah arsitektur normatif desain keserentakan pemilu di Indonesia." Lanjutnya

Hadir dalam acara ini Dr Rachmadi Usman (Ketua Penguji), Dr Syahrida (Sekretaris Penguji) Prof Dr M Hadin Muhdjad (Promotor), Prof Mirza Satrian Buana (Ko Promotor), Prof Komarullah (Penguji Tamu), Dr Erlina (Penguji), Dr Rahmida Erliyani (Penguji), Dr Noor Hafizah (Penguji), Dr Dadang Abdullah (Penguji). Turut Hadir sebagai undangan ; Ketua dan Anggota Bawaslu Kalsel, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel beserta para staf, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/kota Se Kalsel.

Penulis dan Foto : Tim Humas