Perkuat Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Tapin Diskusi Kepemiluan Bersama Ketua DPRD
|
Anggota Bawaslu Tapin, Santoso dan A Fadzlur Rahman beserta Para Staf berdiskusi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tapin Achmad Riduan Syah, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Konsolidasi Demokrasi Sebagai Penguat Peran dan Fungsi Bawaslu.
Diskusi berjalan interaktif, membahan isu-isu terkini terkait kepemiluan. Diantaranya membicarakan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Juga mendiskusikan kenaikan jumlah kursi Anggota dewan dari dua puluh lima menjadi tiga puluh, ketika populasi penduduk mencapai atau melebihi 200.000.
Dalam diskusi juga membicarakan perkembangan terkini Revisi UU Pemilu-Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Riduan Syah mengatakan,
”Revisi UU dengan masuknya UU Pemilu-Pilkada dalam prolegnas ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih baik. Kita akan tunggu hasilnya”, ucapnya dalam Diskusi.
Santoso menambahkan, dengan revisi UU Pemilu Pilkada ini, terjadi penguatan kelembagaan Penyelenggara pemilu terutama Bawaslu. "Harapan kami adalah penguatan kelembagaan. Lalu Pengawasan kami lebih berkualitas lagi dan Pemilu berjalan Langsung, Umum, Bebas Rahasia (Luber) dan Jujur, Adil (Jurdil)", sambungnya.
Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Tapin menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pengawasan dan menjaga kualitas demokrasi di daerah. Sinergi dengan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.
Penulis dan Editor : Laila N
Foto : Mira Y