Pastikan Verifikasi Ijazah Sesuai Prosedur, Bawaslu Tapin Lakukan Pengawasan Melekat
|
Rantau, Pasca pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapin pada beberapa hari yang lalu. Kini tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi ijazah 2 pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 02 s.d 04 September 2024.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin beserta staf melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses verifikasi ijazah dari 2 pasang bakal calon tersebut yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tapin di luar daerah untuk mendatangi Universitas dari bakal pasangan calon.
Tim verifikasi ijazah dari KPU Kabupaten Tapin dan Tim pengawas dari Bawaslu Kabupaten Tapin terbagi menjadi beberapa tim untuk mengunjungi Universitas guna pelaksanaan verifikasi ijazah diantaranya Fakultas UNDIP Semarang, UGM Jogjakarta, Gontor Ponorogo dan STIEPAN Banjarmasin.
Sebagai informasi, proses verifikasi ijazah bakal pasangan calon yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tapin sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.
Apabila nantinya pada saat proses verifikasi ijazah ditemukan adanya ijazah palsu terkait pendidikannya, maka bakal calon kepala atau wakil kepala daerah tersebut tetap sah sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah. Hal itu dikarenakan hasil verifikasi ijazah bakal calon hanya berdampak pada penggunaan gelar akademik dalam hal administrasi.
Akan tetapi, apabila ada laporan terhadap bakal calon kepala atau wakil kepala daerah, kemudian diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri atas dugaan pemalsuan ijazah atau dokumen tersebut. Maka bakal calon kepala atau wakil kepala daerah tersebut akan didiskualifikasi dan pencalonannya dibatalkan.
Penulis dan Editor : Tim Humas Bawaslu Tapin