Pastikan Percetakan Surat Suara Pilkada 2024 Sesuai Prosedur, Bawaslu Tapin Lakukan Pengawasan Langsung Ke Percetakkan
|
Cikarang, Ketua Bawaslu kabupaten Tapin Abid Fikasi Gulo Beserta Jajaran melakukan pengawasan melekat terhadap proses percetakan surat suara yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Tapin, yang dilaksanakan oleh PT. Gramedia Cikarang, Jawa Barat. Selasa (22/10/2024)
Bersama-sama dengan KPU Kabupaten Tapin dan Didampingi personil Intelkam Polres Tapin, Bawaslu Kabupaten Tapin melihat langsung proses produksi surat suara tersebut. Ketua KPU Kabupaten Tapin Fakhrian Noor mengatakan bahwa desain surat suara telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan KPU Kabupaten Tapin dan memenuhi regulasi yang belaku.
Surat suara dicetak dengan standar bahan kimia berkualitas tinggi, serta dilengkapi dengan kode keamanan khusus yang mencegah pemalsuan di luar PT. Gramedia. Menurut perwakilan PT.Gramedia, yaitu Hasta, apabila proses cetak telah selesai dijadwalkan akan langsung dilakukan pengepakan dan pengiriman surat suara yang dilaksanakan pada tanggl 23 s.d 24 Oktober 2024.
Pengawasan percetakan surat suara menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas pemilu. Kegiatan ini diadakan untuk memastikan bahwa setiap surat suara yang dicetak memenuhi standar yang telah ditetapkan, serta tidak ada praktik kecurangan yang dapat merugikan proses demokrasi. Bawaslu, bersama dengan KPU, berkomitmen untuk menciptakan pemilihan yang bersih, transparan, dan adil.
Selama proses pengawasan, Bawaslu menekankan beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, akurasi jumlah surat suara yang dicetak harus sesuai dengan data pemilih dan hasil rapat koordinasi sebelumnya. Hal ini penting agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara. Kedua, kualitas cetakan surat suara juga menjadi perhatian utama; setiap surat suara harus jelas dan mudah dibaca, untuk menghindari kebingungan pemilih saat memberikan suara.
KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pencetakan berjalan lancar. Mereka perlu berkolaborasi dengan Bawaslu dalam memberikan akses penuh selama proses percetakan. Hal ini mencakup menyediakan informasi terkait desain, spesifikasi teknis, serta jumlah yang diperlukan. Transparansi ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga meminimalisir potensi kesalahan dan kecurangan.
Selain itu, Bawaslu perlu memastikan bahwa pihak percetakan memiliki lisensi dan memenuhi standar yang ditetapkan. Pengawasan terhadap proses pemilihan bahan baku dan keamanan penyimpanan surat suara setelah dicetak juga sangat penting. Semua langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi atau kebocoran informasi terkait surat suara, yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Tapin dapat berjalan dengan baik dan aman. Langkah-langkah yang diambil ini tidak hanya melindungi hak suara masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan bahwa setiap proses dalam pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Dalam konteks ini, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan juga sangat diperlukan, sehingga pemilihan kepala daerah dapat mencerminkan suara rakyat yang sesungguhnya.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Tapin