Lompat ke isi utama

Berita

Pahami Sistem Pajak Digital, Bawaslu Tapin Ikuti Sosialisasi Coretax dari KP2KP

Pahami Sistem Pajak Digital, Bawaslu Tapin Ikuti Sosialisasi Coretax dari KP2KP

Pahami Sistem Pajak Digital, Bawaslu Tapin Ikuti Sosialisasi Coretax dari KP2KP

Bawaslu Kabupaten Tapin ikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan Coretax serta tata cara pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Senin (02/03/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapin.


Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Tapin sebagai bentuk peningkatan pemahaman dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib serta mendukung administrasi perpajakan yang semakin modern dan berbasis digital.


Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh pemateri dari KP2KP, yakni Enricko CP dan M. Ramlian. Keduanya memberikan penjelasan mengenai pengenalan sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang bertujuan mempermudah pelayanan serta pengelolaan data perpajakan secara elektronik.


Pada sesi pemaparan materi, para peserta diberikan penjelasan secara bertahap mengenai proses pelaporan SPT Tahunan, dimulai dari pembuatan passphrase sebagai bentuk pengamanan dokumen perpajakan elektronik.


Selanjutnya, peserta juga diberikan panduan mengenai proses login dan akses ke sistem Coretax, dilanjutkan dengan pengisian data yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti identitas wajib pajak, rincian penghasilan, hingga data pemotongan pajak yang telah diterima.
Pemateri juga memberikan simulasi mengenai pengisian formulir serta pengunggahan dokumen SPT secara elektronik, sehingga peserta dapat memahami tahapan pelaporan secara lebih praktis dan sistematis.


Pada bagian akhir, dijelaskan pula mengenai penentuan status pelaporan SPT, termasuk apabila hasil perhitungan menunjukkan status nihil, yaitu kondisi di mana jumlah pajak yang terutang sama dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayarkan sebelumnya.


Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Tapin dapat semakin memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan benar serta mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan tertib administrasi.

Penulis dan foto : Laila N