M Rifqinizamy Karsayuda Paparkan Materi di Konsolnas Bawaslu RI
|
M Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI Menyampaikan materi Arah kebijakan legislasi dalam reformasi tata kelola penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 10:00 WIB di Mercure convention center, jalan pantai indah ancol, Jakarta bycity, Jakarta utara.
Ketua dan anggota Bawaslu Tapin turut menghadiri konsolidasi nasional penguatan tata kelola pengawasan pemilu ini. Kegiatan berlangsung sejak Minggu (7/12/2025) sampai Rabu (10/12/2025).
Dalam paparannya Rifqi mengatakan, Pemilu menjadi sarana konstitusional bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah negara. “Setiap yang kita alami dalam kehidupan sehari-hari adalah produk dari Pemilu-Pilkada. Dalam hal ini, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu menjadi sangat urgen”.
Dirinya melanjutkan, setiap APBN dianggarkan oleh Presiden bersama DPR, atau APBD oleh Kepala Daerah bersama DPRD. Presiden, Anggota DPR-DPRD, dan Kepala Daerah, semuanya produk dari Pemilu dan Pilkada yang disenggarakan oleh Penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya Bawaslu. “Jadi tidak main-main Bawaslu ini,” paparnya di hadapan ketua dan anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Legislator asal Kalimantan selatan ini menekankan dua pilihan arah legislasi di DPR komisi II terkait revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, Partai Politik, dan MD3 yaitu Omnibus Law atau Kodifikasi.
Jebolan Strata 3 Ilmu Hukum Universitas Brawijaya ini menjelaskan, Omnibus Law bertujuan menyatukan berbagai materi dan subjek UU berbeda menjadi satu produk hukum untuk menciptakan kesatuan yang holistik dan harmonis. Cakupannya beragam bidang hukum yang berbeda dengan metode mengubah, memperbaiki dan menghapus.
“Sedang tujuan kodifikasi menggabungkan dan menyusun norma-norma yang sudah ada dalam satu bidang hukum secara sitematis dan terpadu. Cakupannya satu bidang hukum yang spesifik dengan metode mengumpulkan, menyusun ulang dan menyatukan,” ungkapkanya.
Sebagai pamungkas, Rifqi menekankan, pembenahan regulasi Pemilu merupakan aspek fundamental dalam upaya pembangunan demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.
Selain Ketua Komisi II DPR RI, hadir juga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta Perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri, semuanya sebagai narasumber.
Penulis dan Foto : Tim Humas