KPU Tapin Laksanakan Coktas, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat
|
Anggota Bawaslu tapin, A. Fadzlur Rahman beserta jajaran melaksanakan pengawasan pencoklitan terbatas (coktas) rabu (24/9/2025) pukul 14.00 di Binuang dan Hatungun. Coktas dilaksanakan oleh KPU Tapin, dipimpin oleh Irfan Rafi’an selaku Anggota.
Irfan rafi’an yang juga menjabat sebagai ketua divisi perencanaan, data dan informasi mengatakan, coktas menyasar tiga titik dalam dua kecamatan, binuang dan hatungun. “Tujuan coktas kita tiga titik di dua kecamatan, binuang dan hatungun,” ungkapnya.
Irfan juga menjelaskan bahwa coktas ini berfokus pada data pemilih invalid yang berumur diatas 100 tahun. “Kami ingin memastikan apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau masih hidup.”
Dua pemilih terkonfirmasi sudah meninggal dari keterangan keluarga yang tinggal satu rumah atau tinggal disekitar. Satu pemilih terkonfirmasi masih hidup berumur 104 tahun, bertemu langsung dengan pihak KPU dan Bawaslu.
A. Fadzlur Rahman, Koordinator divisi hukum, pencegahan, parmas dan humas mengatakan, salah satu tugas Bawaslu pada masa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah pengawasan langsung. Coktas merupakan rangkaian dari PDPB, maka Bawaslu harus memastikan coktas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Salah satu tugas Bawaslu pada PDPB itu pengawasan langsung. Coktas kan bagian dari PDPB, maka Bawaslu harus memastikan berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Foto dan Editor : Humas