Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapin Sampaikan Imbauan kepada KPU Tapin Terkait Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.

Anggota Bawaslu Tapin A Fadzlur Rahman Sampaikan langsung surat Imbauan kepada KPU Tapin Terkait Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Anggota Bawaslu Tapin A Fadzlur Rahman Sampaikan langsung surat Imbauan kepada KPU Tapin Terkait Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Dalam rangka memastikan pengawasan berjalan optimal terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tapin menyampaikan Surat Imbauan Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada KPU Kabupaten Tapin pada Kamis (20/11/2025).

Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, yang mengatur pedoman pengawasan terhadap pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui SIPOL. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Bawaslu Tapin menilai penting bagi KPU Kabupaten Tapin untuk melakukan sosialisasi secara terbuka dan terstruktur mengenai rincian program serta jadwal kegiatan pemutakhiran data parpol.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tapin, A. Fadzlur Rahman, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan memastikan setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai regulasi.

“Imbauan ini kami sampaikan agar proses pemutakhiran data parpol melalui SIPOL dapat diketahui secara jelas oleh publik dan para pihak terkait,” ujarnya.

Dengan disampaikannya imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Tapin berharap seluruh kegiatan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL dapat berjalan lebih tertib, informatif, dan sesuai ketentuan, demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Penulis : Laila N

Foto : Humas