Bawaslu Tapin Sambangi Pengadilan Negeri Rantau
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin Selasa (01/07/2025) Sambangi Pengadilan Negeri Rantau, berkoordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus melayangkan surat permohonan data terupdate Pemilih yang Dicabut Hak Politiknya. Ini dilakukan untuk memastikan PDPB dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak Ada Pemilih yang Dicabut Hak Politiknya oleh Pengadilan Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Tahun 2024, lalu masih dimasukkan dalam daftar pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), A Fadzlur Rahman mengatakan Data yang kami peroleh dari Pengadilan Negeri Rantau akan kami gunakan sebagai bahan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih oleh KPU sesuai Peraturan Perundang-undangan.
“kami melayangkan surat permohonan data ini untuk memastikan data pemilih yang secara teknis dimutakhirkan oleh KPU sesuai. Memastikan tidak ada Pemilih yang Dicabut Hak Politiknya oleh Pengadilan Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Tahun 2024, lalu masih dimasukkan dalam daftar pemilih."Kata Fadzlur
Sedang Santoso, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengatakan Apresiasi dan ucapan Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rantau yang merespon dengan baik dan bersedia memberikan Data sesuai surat permohonan yang dilayangkan oleh Bawaslu Tapin.
Editor dan Foto : Humas Bawaslu Tapin