Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapin Mulai Susun Laporan Layanan Informasi Publik 2021 dan DIP 2022

Bawaslu Tapin Mulai Susun Laporan Layanan Informasi Publik 2021 dan DIP 2022

Rantau, Ketua dan Anggota beserta staf Divisi Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tapin mengikuti acara sosialisasi penyusunan laporan layanan informasi publik tahun 2021 dan Daftar Infromasi Publik tahun 2022 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring. Rabu (09/02/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Seperti diketahui, Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Layanan Infromasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Untuk itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat segera menyusun laporan dimaksud dengan timeline penyusunan pada tanggal 10 - 28 Februari 2022 Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menyusun laporan dimaksud dan diharapkan pada tanggal 10 Maret 2022 laporan tersebut sudah bisa diserahkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan KIP.

"