Bawaslu Tapin Koordinasi dengan Provinsi, Rencanakan Bentuk Saka Adhyasta Pemilu
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Tapin beserta staf HP2H mengikuti Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se Kalimantan Selatan, Rabu (10/9/2025). Rapat dilaksanakan untuk menindak lanjuti amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif serta Surat Edaran Bawaslu RI B-376/PM.04/K/8/2025. Dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Thessa Aji Budiono, Kabag Pengawasan dan Humas Supriyanto beserta staf, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota se Kalimantan Selatan beserta staf. Rapat ini diselenggarakan Via Zoom Meeting.
Berdasar Surat Edaran Bawaslu RI, Thessa mengarahkan untuk melakukan kerja sama dengan Gerakan Pramuka. Dia juga menyampaikan rencana untuk Pembentukan Saka Adyasta Pemilu. Memorandum Of Understanding (MOU) akan dimulai oleh Bawaslu RI dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) dalam waktu dekat. Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota akan menyusul kemudian.
"Setelah ini, lakukan komunikasi dan audiensi terlebih dahulu dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) masing-masing Kab/Kota, sebelum nanti menyepakati MOU, begitupun kami di provinsi, dengan Kwartir Daerah (Kwarda)" paparnya.
Saka Adhyasta Pemilu adalah Satuan Karya (Saka) Adhyasta untuk mengawal Pemilu Pilkada. Keanggotaannya dari pemuda yang aktif dalam Gerakan Pramuka. Tujuannya antara lain untuk Pengawasan Partisipatif, Pendidikan Politik dan Demokrasi.
Foto dan Editor : Humas