Bawaslu Tapin Ikuti Rakor Penyusunan DPTb dan DPK
|
Rantau, Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin A. Fadzlur Rahman bersama dengan staf pencegahan mengikuti rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) serta persiapan pelyanan pindah memilih pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tapin di Aula Tamasa Setda Kabupaten Tapin. (11/10/2024)
Pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tapin terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada 2024 menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar. Dalam proses ini, Bawaslu berperan aktif untuk menjaga akurasi dan keadilan dalam daftar pemilih, yang merupakan salah satu elemen kunci untuk menciptakan pemilu yang demokratis. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan tidak ada pemilih yang terlewatkan atau terdaftar secara tidak sah.
Salah satu hal krusial yang perlu diperhatikan oleh Bawaslu adalah kejelasan kriteria dan prosedur dalam penyusunan DPTb dan DPK. Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu memastikan bahwa semua petugas di lapangan memahami dengan baik bagaimana cara mengidentifikasi pemilih yang berhak dimasukkan ke dalam daftar ini. Penegasan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti kehadiran pemilih di daerah pemungutan suara, sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pendataan.
Selain itu, Bawaslu juga perlu memantau proses verifikasi data pemilih yang diajukan. Dalam tahap ini, transparansi menjadi sangat penting untuk mencegah adanya penyimpangan atau manipulasi data. Bawaslu harus memastikan bahwa setiap pengajuan DPTb dan DPK melalui proses yang adil dan terbuka, serta semua pihak yang berhak diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan akan mencerminkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama pengawasan, Bawaslu juga perlu mencermati potensi adanya pemilih ganda atau identitas yang tidak valid. Dalam hal ini, mereka harus melakukan koordinasi yang baik dengan KPU dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pembersihan data. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan saat pemungutan suara, yang dapat merugikan pemilih yang sah dan berpotensi menciptakan konflik di lapangan.
Dengan pengawasan yang ketat terhadap penyusunan DPTb dan DPK, Bawaslu Kabupaten Tapin diharapkan dapat menciptakan pemilu yang lebih akurat dan transparan. Langkah-langkah yang diambil dalam pengawasan ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu, tetapi juga memastikan bahwa hak suara setiap warga negara terlindungi. Melalui kerja sama yang baik antara Bawaslu, KPU, dan masyarakat, Pilkada 2024 di Kabupaten Tapin diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Tapin