Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapin Ikuti Rakor Menjelang Pelaporan Hasil Kerja Pengawasan PDPB Triwulan II Ke Bawaslu RI

Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin dan Tim fasilitasi pengawasan PDPB mengikuti Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota se kalimantan selatan

Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin A Fadzlur Rahman dan Tim fasilitasi pengawasan PDPB mengikuti Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota se kalimantan selatan 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin Senin (14/07/2025) mengikuti Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota se kalimantan selatan untuk mengevaluasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II sekaligus mempersiapkan pelaporan hasil kerja Pengawasan ke Bawaslu RI. Pada rapat ini, Bawaslu provinsi memberikan arahan teknis pengisian alat kerja Form A.DPB 2 s.d Form A.DPB 8 berdasarkan SE nomor 29 tahun 2025 dan hal-hal terkait yang dianggap perlu.

 

Bawaslu Tapin Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin dan Tim fasilitasi pengawasan PDPB mengikuti Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota se kalimantan selatan

 

Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono, Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Thessa Aji Budiono beserta Tim Fasilitasi (TimFas) Pengawasan PDPB Provinsi Kalimantan selatan. Turut Hadir Ketua, Anggota serta Tim Fasilitasi PDPB Bawaslu Kab/Kota se Kalimantan Selatan.

 

Ketua Bawaslu Kalsel saat memberikan arahan pada Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin dan Tim fasilitasi pengawasan PDPB mengikuti Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota se kalimantan selatan  melalui zoom

 

Aries Mardiono dalam arahannya mengatakan untuk terus meningkatkan kualitas Pengawasan di tengah keterbatasan anggaran. PDPB merupakan proses penting dalam rentetan proses Pemilu dan Pilkada yang dibutuhkan Pengawasan sehingga data pemilih yang dihasilkan berkualitas. PDPB harus diawasi dengan ketat karena memang sudah merupakan amanat undang-undang, begitupun dengan proses non tahapan lain yang membutuhkan kreatifitas dengan keterbatasan anggaran.

"Kreatifitas dibutuhkan di tengah efisiensi anggaran seperti menjalankan program Partisipatif bersama Organisasi-Organisasi Cipayung. Untuk Pengawasan PDPB itu sudah pasti, karena memang amanat UU. Terus tingakatkan Pengawasan di masa non tahapan". Tuturnya

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono juga menambahkan, "Bawaslu Kab/Kota yang sudah melaksanakan uji petik, untuk segera menuangkannya dalam Format Alat Kerja Pengawasan dan juga Form A Hasil Pengawasan".

Foto dan Editor : Humas