Bawaslu Tapin Buka Posko Aduan PDPB
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin secara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan PDPB dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), A Fadzlur Rahman mengatakan Keterlibatan aktif masyarakat, tidak cukup hanya dalam masa tahapan Pemilu dan Pilkada saja, tetapi juga di luar tahapan, salah satunya dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Masyarakat bisa melaporkan ke Posko Aduan PDPB Bawaslu Kabupaten Tapin, jika menemukan ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar di dalam daftar pemilh.” Kata Fadzlur. "Begitupun jika mengetahui ada pemilih yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar di daftar pemilih." Lanjutnya
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin Abid Fikasi Gulo menambahkan "Dengan adanya posko aduan masyarakat ini, Bawaslu Tapin berkomitmen untuk memberikan pelayanan pada setiap aduan masyarakat terkait data pemilih". Sebagaimana diamahkan dalam UU pemilu dan pilkada, Bawaslu Tapin hadir dan berperan aktif menjaga hak pilih setiap warga negara. Untuk menjaga kualitas, Bawaslu Tapin juga secara periodik akan melakukan konsolidasi data pemilih setiap triwulan. Kita berharap dengan ini partisipasi politik masyarakat tetap terjaga.
Penulis dan Editor : Humas
Foto : Raja AR