Bawaslu Tapin Berkoordinasi dengan Kemenag Tapin Bahas PDPB
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin sambangi Kementrian Agama Kabupaten Tapin untuk berkoordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Jum'at (18/07/2025). Kedatangan Bawaslu ke Kemenag guna memastikan data penduduk yang menikah di bawah usia 17 tahun. Ini dilakukan untuk menindak lanjuti hasil pertemuan dan koordinasi dengan Pengadilan Agama beberapa waktu yang lalu.
Khairani dari seksi bimbingan masyarakat Islam mengatakan bahwa syarat umur minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Bagi yang umurnya di bawah, pengajuannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) akan ditolak karena tidak memenuhi syarat. Biasanya setelah itu akan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Proses selanjutnya surat penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama dibawa ke KUA di wilayah tempat tinggal calon pengantin. Pihak KUA akan memproses pencatatan pernikahan berdasarkan dokumen yang ada, termasuk surat dispensasi.
"Syarat umur minimal untuk menikah kan 19 tahun. Kalau umurnya di bawah, pengajuan ke KUA akan ditolak. Biasanya setelah itu akan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama," Paparnya. "Proses selanjutnya, surat penetapan dispensasi nikah dibawa ke KUA, lalu Pihak KUA akan memproses," Beliau melanjutkan.
A Fadzlur Rahman, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapin menanggapi, "Kami mengucapkan Terima kasih atas sambutan pihak Bimas Islam Kemenag Tapin, mudahan koordinasi bisa terus berlanjut, untuk memastikan proses Pemilu-Pilkada baik di masa Tahapan atau non tahapan berjalan lancar".
Foto dan Editor : Humas