Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalsel Percepat Finalisasi Laporan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono pimpin acara rapat penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono pimpin acara rapat penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Banjarmasin – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu pada 13 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini menghadirkan seluruh ketua dan staf Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kualitas penyusunan laporan sebagai bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan.

“Laporan penguatan kelembagaan tidak hanya harus lengkap secara administrasi, tetapi juga harus mampu menggambarkan proses, capaian, serta manfaat kegiatan secara utuh. Ketelitian dalam narasi, kejelasan data, dan kelengkapan dokumen pendukung adalah hal yang tidak boleh diabaikan,” ujar Aries Mardiono.

Dari Kabupaten Tapin, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Abid Fikasi Gulo, bersama staf penyusun laporan. Kehadiran para ketua dan staf Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota menunjukkan komitmen bersama untuk menyelaraskan standar pelaporan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

 

Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi Gulo dan Staf saat menghadiri acara rapat penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

 

Dalam agenda rapat, seluruh draft laporan penguatan kelembagaan yang telah dikumpulkan sebelumnya dibahas dan direview secara bergantian. Setiap kabupaten/kota memaparkan hasil penyusunan laporannya, kemudian menerima masukan langsung. Review dilakukan untuk memastikan kesesuaian struktur laporan, konsistensi antara narasi dan bukti pendukung, serta kelengkapan unsur-unsur laporan sesuai pedoman kelembagaan.

Melalui diskusi yang berlangsung intensif dan kolaboratif, Bawaslu Provinsi menetapkan bahwa penyempurnaan laporan oleh masing-masing Bawaslu kabupaten/kota ditargetkan selesai pada 20 November 2025. Setelah laporan selesai diperbaiki, seluruh dokumen akan melalui proses pengecekan akhir oleh PIC laporan kelembagaan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, laporan yang telah diverifikasi akan dilanjutkan ke tahap pencetakan paling lambat pada 27 November 2025 agar dapat segera digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di masa mendatang.

Kegiatan rapat ini tidak hanya menjadi sarana finalisasi administrasi, tetapi juga memperkuat koordinasi antar-Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta memastikan bahwa proses pelaporan berjalan sesuai standar, akuntabel, dan mencerminkan pelaksanaan program di lapangan.

Penulis dan Foto : Humas