Lompat ke isi utama

Berita

Thessa Aji Budiono Dorong Bawaslu Kab/Kota di Kal-Sel untuk Maksimalkan Uji Petik

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin beserta Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melaksanakan Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se Kalimantan Selatan

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin beserta Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melaksanakan Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se Kalimantan Selatan

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin beserta Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melaksanakan Rapat Koordinasi Via Zoom Meeting dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se Kalimantan Selatan, Senin (4/8/2025).

Anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono Dalam rangka mempersiapakan uji petik sebagai salah satu kerja pengawasan, memberikan arahannya kepada Bawaslu kab/kota. Mengutip SE nomor 29 tahun 2025, uji petik merupakan salah satu langkah dalam pengawasan PDPB selain upaya pencegahan, pengawasan langsung, penguatan pengawasan partisipatif, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Aji mendorong jajarannya di Bawaslu Kab/Kota untuk memaksimalkan uji petik pada pengawasan PDPB triwulan 3 sejak bulan Agustus sampai September sebelum diadakannya Rapar Pleno Terbuka Rekapitulasi oleh KPU  awal bulan Oktober nanti.

"Kepada Bawaslu Kab/Kota untuk melakukan uji petik pada pengawasan PDPB triwulan 3 sejak bulan Agustus-September sebelum diadakannya Rapar Pleno Terbuka Rekapitulasi awal bulan Oktober", Paparnya.

Uji petik ini dijalankan dengan menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian. Sampel data dapat berupa data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih baru/pemula, dan/atau pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pemilih. Lalu dilakukan pengujian validitas data dengan verifikasi faktual dan/atau penyandingan dokumen.

Foto dan Editor : Humas