Prolegnas 2026, MRK Usulkan Kodifikasi UU Pemilu
|
M Rifkinizami Karsayuda (MRK), Ketua Komisi II DPR RI, usulkan kodifikasi Undang-undang terkait Pemilu untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Itu disampaikannya secara daring, saat mengisi materi Seminar Kodifikasi UU Pemilu usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan UU Pemilu, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
MRK mengatakan, komisi II secara resmi mengusulkan kembali revisi UU Pemilu masuk prolegnas 2026. "Usulan diajukan melalui rapat paripurna DPR RI beberapa waktu yang lalu. Secara konvensional siapa yang mengusulkan, biasanya itu yang bertugas melakukan legislasi," paparnya.
Legislator Dapil Kalsel 1 ini menyampaikan, revisi yang diinginkan sebagaimana pembahasan di Baleg adalah revisi UU nomor 7 tahun 2017. "Meski demikian, kami masih mengonsultasikan dengan Pimpinan DPR, apakah memungkinkan dalam bentuk kodifikasi," dirinya menjelaskan.
Politisi berdarah banjar ini menekankan, kodifikasi sangat penting untuk mengakomodir UU yang berserakan, kemudian membuat suatu ekosistem kepemiluan. Hulu dari kodifikasi ini adalah UU Partai Politik. Lalu hilirnya UU Pemilu-Pilkada, Hukum Acara Sengketa Pemilu dan UU MD3.
Kegiatan seminar kodifikasi ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Lantai 2 Gedung A Fisip UNAIR Kampus B. Selain MRK, hadir juga sebagai narasumber, Heroik M Pratama (Direktor Eksekutif Perludem), Kris Nugroho (Akademisi Fisip Unair), Mohammad Syaiful Aris (Akademisi FH Unair), Puspa Djatmiko (Akademisi Fisip Unair).
A Fadzlur Rahman, Anggota Bawaslu Tapin, pasca mengikuti Seminar secara daring, menyampaikan harapannya, "Semoga dengan revisi atau bahkan kodifikasi UU Pemilu nanti, demokrasi dan pemilu kita bisa lebih baik lagi."
Foto dan Editor : Humas