Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Jadi Penekanan Utama pada Apel Pagi ini
|
Bawaslu Tapin melaksanakan apel pagi pada Senin (17/11/2025) di halaman Kantor Bawaslu Tapin. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Tapin A. Fadzlur Rahman menyampaikan arahan penting terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik.
Dalam amanatnya, Fadzlur menekankan bahwa salah satu tugas penting Bawaslu adalah memastikan KPU melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik. Pemutakhiran tersebut harus dilakukan secara rutin, transparan, dan sesuai tata cara yang telah ditetapkan.
“Kita wajib memastikan bahwa KPU benar-benar melakukan pemutakhiran data parpol secara berkala dan menginputnya ke dalam Sistem Informasi Politik. Proses ini harus terpantau dengan jelas dan terdokumentasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami secara menyeluruh substansi SE tersebut, termasuk mekanisme koordinasi, metode pengawasan, hingga pelaporan hasil pengawasan.
“Kita harus selalu siap. Pengawasan yang baik lahir dari pemahaman aturan dan kerja yang dilakukan dengan konsisten,” tambahnya.
Apel pagi ini menjadi momentum internal bagi Bawaslu Tapin untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan pengawasan, khususnya terkait pemutakhiran data partai politik yang kini semakin berbasis digital melalui sistem informasi terintegrasi.
Penulis : Laila N
Foto : Humas