Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapin Pastikan Satu Pemilih, Satu Data

Bawaslu Tapin Pastikan Satu Pemilih, Satu Data

Bawaslu Tapin Pastikan Satu Pemilih, Satu Data

Bawaslu Kabupaten Tapin kembali melaksanakan pengawasan pada hari ketiga sekaligus hari terakhir kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tapin pada Kamis (18/06/2026). 

Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pada hari terakhir pelaksanaan Coktas, pengawasan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, A. Fadzlur Rahman, didampingi staf dengan menyasar Kecamatan Tapin Tengah dan Kecamatan Candi Laras Selatan. Pengawasan dilakukan secara langsung untuk memastikan setiap proses pencocokan dan penelitian data pemilih dilaksanakan sesuai ketentuan serta setiap perubahan data didukung dengan bukti dan dokumen yang sah.


Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tapin kembali menemukan kondisi yang serupa dengan hasil pengawasan pada hari-hari sebelumnya, yakni masih terdapat data pemilih yang terindikasi mengalami kegandaan. Indikasi tersebut berasal dari pemilih yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (TKI/TKW) maupun warga yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.


Dari hasil pencermatan lebih lanjut, diketahui bahwa pemilih yang masih terkonfirmasi berada di luar negeri dan telah masuk dalam Daftar Pemilih Luar Negeri melalui KBRI sesuai domisilinya, akan dihapus dari daftar pemilih di Kabupaten Tapin agar tidak terjadi data ganda. Sebaliknya, apabila pemilih tersebut telah kembali ke Indonesia, berdomisili di Kabupaten Tapin, dapat ditemui dan dikonfirmasi secara langsung, serta telah menghapus namanya dari daftar pemilih di KBRI luar negeri, maka yang bersangkutan dapat tetap terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Tapin.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, A. Fadzlur Rahman, menyampaikan bahwa proses pencermatan terhadap data pemilih yang berada di luar negeri sangat penting agar setiap warga negara hanya tercatat pada satu daftar pemilih.


"Pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan tidak ada seorang pemilih yang tercatat lebih dari satu kali. Untuk pemilih yang bekerja atau sedang belajar di luar negeri, perlu dipastikan terlebih dahulu status keberadaannya. Jika masih terdaftar sebagai pemilih di luar negeri, maka datanya di Kabupaten Tapin perlu disesuaikan. Sebaliknya, apabila sudah kembali dan memilih menggunakan hak pilih di Kabupaten Tapin, maka data di luar negerinya harus dihapus. Dengan begitu, daftar pemilih menjadi lebih akurat dan hak pilih masyarakat tetap terlindungi," ujar A. Fadzlur Rahman.


Ia menambahkan bahwa hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi KPU Kabupaten Tapin dalam menyempurnakan Daftar Pemilih Berkelanjutan sehingga kualitas data pemilih semakin baik.


Dengan berakhirnya rangkaian pengawasan Coktas Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tapin berharap seluruh data yang masih memerlukan perbaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU. Melalui kerja sama yang baik antara penyelenggara pemilu, pengawas, dan masyarakat, diharapkan daftar pemilih di Kabupaten Tapin semakin akurat, sehingga setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar pada tempat yang benar dan tidak ada lagi nama yang tercatat ganda. Daftar pemilih yang valid menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan memberikan kepastian hak pilih bagi seluruh masyarakat.

Penulis dan Foto ; Laila N