Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tapin Lakukan Pengawasan Melekat pada Pelaksanaan Coktas Triwulan IV

Bawaslu Tapin Lakukan Pengawasan Melekat pada Pelaksanaan Coktas Triwulan IV

Bawaslu Tapin Lakukan Pengawasan Melekat pada Pelaksanaan Coktas Triwulan IV

Bawaslu Kabupaten Tapin melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar oleh KPU Kabupaten Tapin pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih periode Triwulan IV Tahun 2025.


KPU Tapin melaksanakan Coktas di empat titik, yaitu Kecamatan Binuang, Hatungun, Candi Laras Selatan (CLS), dan Tapin Tengah. Pelaksanaan dibagi menjadi dua jalur pengawasan: jalur pertama mencakup Kecamatan Binuang dan Hatungun, sementara jalur kedua mencakup Kecamatan Tapin Tengah dan CLS.


Bawaslu Tapin lakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan akurasi dan ketepatan data yang dicocokkan, Di CLS, Bawaslu mencatat adanya perubahan data yang perlu disesuaikan dengan ijazah pemilih. Sedangkan di Tapin Tengah, ditemukan data pemilih dengan usia 100+ tahun yang setelah dilakukan pengecekan di lapangan ternyata telah meninggal dunia, sehingga harus segera dilakukan perbaikan pada daftar pemilih.


Staf HP2H Bawaslu Tapin, Mawardi, menegaskan pentingnya pengawasan melekat guna menjamin kualitas pemutakhiran data pemilih.


“Coktas ini penting untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir. Temuan-temuan di lapangan harus segera ditindaklanjuti agar daftar pemilih benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Bawaslu Tapin berkomitmen terus mengawal seluruh proses pemutakhiran data pemilih, demi menjaga integritas tahapan pemilu secara berkelanjutan.

Penulis : Laila N

Foto : Gita S