Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Tapin Kaji Putusan MK, Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan

Bawaslu dan KPU Tapin Kaji Putusan MK, Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan

Bawaslu dan KPU Tapin Kaji Putusan MK, Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan

Bawaslu Kabupaten Tapin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin melakukan forum kajian hukum di Aula Bawaslu Kabupaten Tapin pada Senin (13/07/2026). Kegiatan ini membahas perkembangan hukum kepemiluan melalui telaah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika regulasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Dalam kajian tersebut, peserta mendalami substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghadirkan model baru keserentakan pemilu. Berdasarkan putusan tersebut, mulai tahun 2029 Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD tetap dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun. Sementara itu, Pemilu Daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan dilaksanakan setelah jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun pasca pelantikan hasil Pemilu Nasional, dengan pelaksanaan perdana direncanakan pada tahun 2031.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tapin, Mahnuradi, menyampaikan bahwa kajian bersama ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman antarlembaga penyelenggara pemilu terhadap perkembangan hukum yang terus mengalami dinamika.

“Melalui forum kajian ini, kita dapat menyamakan persepsi sehingga implementasi setiap kebijakan di lapangan tetap sesuai dengan konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Tapin, A. Fadzlur Rahman, menegaskan bahwa penguatan pemahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.


“Kajian hukum seperti ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga sarana untuk membangun kesamaan perspektif antara Bawaslu dan KPU,” ungkapnya.


Ia menambahkan, koordinasi yang baik antarlembaga penyelenggara menjadi salah satu kunci dalam mengantisipasi berbagai dinamika regulasi kepemiluan. Menurutnya, setiap perubahan maupun putusan hukum harus dipahami secara komprehensif agar implementasinya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tapin kembali menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memastikan seluruh tahapan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai koridor konstitusi. Sebab, demokrasi yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui penyelenggara yang memiliki pemahaman hukum yang kuat, koordinasi yang solid, dan komitmen bersama dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

Penulis dan Foto  Laila N