Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coktas Triwulan II, Bawaslu Tapin Temukan Dugaan Data Ganda

Awasi Coktas Triwulan II, Bawaslu Tapin Temukan Dugaan Data Ganda

Awasi Coktas Triwulan II, Bawaslu Tapin Temukan Dugaan Data Ganda

Dalam rangka memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Tapin melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tapin pada Senin (15/06/2026).

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan membagi jajaran Bawaslu Kabupaten Tapin ke dalam dua tim yang menyasar sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Tapin. Tim pertama dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, Santoso dan A. Fadzlur Rahman, didampingi staf menuju Kecamatan Lokpaikat dan Kecamatan Piani. Sementara itu, tim kedua dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Abid Fikasi Gulo, bersama staf melaksanakan pengawasan di Kecamatan Tapin Utara dan Kecamatan Bungur.


Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan secara cermat, sesuai prosedur, serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Bawaslu Kabupaten Tapin menemukan adanya data pemilih yang terindikasi mengalami kegandaan pada daftar pemilih di Kabupaten Tapin. Indikasi tersebut ditemukan pada data pemilih yang berstatus pekerja migran Indonesia (TKI/TKW) serta warga yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Temuan ini menjadi perhatian bersama agar dilakukan pencermatan dan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada daftar pemilih di kemudian hari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Abid Fikasi Gulo, menegaskan bahwa setiap temuan dalam pengawasan akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Tapin sebagai bahan tindak lanjut dalam penyempurnaan data pemilih.


"Pengawasan ini bukan semata-mata untuk menemukan kekurangan, tetapi memastikan setiap data pemilih yang masuk dalam daftar benar-benar memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan tidak ganda. Indikasi kegandaan yang kami temukan, khususnya pada pemilih berstatus TKI/TKW maupun yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri, perlu diteliti lebih lanjut agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan kualitas daftar pemilih semakin baik," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan KPU Kabupaten Tapin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap hasil pengawasan dan masukan yang diberikan oleh Bawaslu.


"Kami mengapresiasi pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tapin. Setiap masukan maupun temuan yang disampaikan akan kami lakukan pencermatan dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Sinergi antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting dalam menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas," ujarnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat pada setiap tahapan, Bawaslu Kabupaten Tapin berharap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2026 dapat terus berjalan dengan baik. Hasil pengawasan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara untuk menyempurnakan daftar pemilih, sehingga setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terakomodasi secara tepat, sekaligus meminimalkan potensi data ganda demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Penulis dan Foto ; Laila N